Penetapan Perubahan Status Kelamin Pada Putusan PN Tondano No.98/PDT.P/2021/PNTNN:Analisis Perspektif Kewarisan Khuntsa Dan Maqasid Syariah
Dalam Penelitian ini terdapat kesenjangan antara perkembangan diagnosa medis modern terhadap kondisi Disorder of Sex Development (DSD) atau khuntsa, sebagaimana praktik peradilan perdata dalam menetapkan status jenis kelamin berdasarkan hukum positif, dan kerangka hukum waris islam. Putusan Pengadilan Negeri Tondano No.98/Pdt.P/2021/PN Tnn yang menetapkan perubahan status kelamin seorang individu belum secara eksplisit mengakomodasi perspektif Maqasid Syariah, padahal penetapan tersebut berimplikasi langsung pada kepastian hak kewarisan di masa mendatang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perubahan status kelamin pada Putusan Pengadilan Negeri No.98/Pdt.P/2021/PN Tnn dan menganalisis implikasi penetapan status tersebut terhadap kedudukan waris ditinjau dari perspektif Maqasid Syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan Maqasid Syariah. Analisis dilakukan terhadap norma hukum islam, pemikiran ulama, serta dokumen hukum berupa Putusan Pengadilan Negeri Tondano No.98/Pdt.P/2021/PN Tnn .
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan perubahan status jenis kelamin Pemohon dari perempuan menjadi laki-laki dengan mengutamakan alat bukti medis komprehensif (kejiwaan, anatomi, genetik, dan hormonal). Dalam literatur fikih, kepastian tersebut menunjukkan bahwa kondisi Pemohon tidak lagi berada dalam kategori khuntsa musykil yang tidak diketahui jenis kelaminnya, melainkan dapat dikategorikan sebagai khuntsa ghairu musykil karena jenis kelaminnya telah dapat ditentukan. Selaras dengan kaidah fikih tentang peniadaan keraguan atas dasar kepastian.
Dalam perspektif maqasid syariah, penetapan tersebut memberikan kemaslahatan melalui Hifz al-mal (perlindungan harta) dengan memberikan kepastian terhadap hak kewarisan serta mengurangi potensi penundaan dan sengketa akibat ketidakjelasan status kelamin. Penetapan tersebut juga memiliki relevansi dengan Hifz al-nasl (perlindungan keturunan melalui kepastian identitas dan hubungan hukum keluarga, serta Hifz al-nafs (perlindungan jiwa) melalui pengurangan ketidakpastian mengenai identitas dan kedudukan hukum Pemohon.
| 98/PMH/2026 | 98/PMH/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain