Perlindungan Hukum Bagi Penjual atas Tudingan Wanprestasi dalam Penjualan Ponsel di Shopee
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penjual atas tudingan wanprestasi dalam transaksi jual beli ponsel melalui platform Shopee serta mengkaji perlindungan tersebut berdasarkan hukum positif Indonesia dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Meningkatnya transaksi perdagangan elektronik di marketplace diikuti dengan berbagai sengketa antara penjual dan pembeli, salah satunya berupa tudingan wanprestasi terhadap penjual meskipun penjual telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penjual atas tudingan wanprestasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perlindungan terhadap penjual didasarkan pada prinsip keadilan (al-'adl), kerelaan (tarāḍī), amanah, dan larangan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih proporsional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi penjual dan pembeli dalam transaksi elektronik.
| 102/HES/2026 | 102/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain