Analisis Kepatuhan Prinsip Syariah Terhadap Pemanfaatan Dana Nasabah Untuk Akad Qardh Dalam lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah praktik pemanfaatan dana nasabah untuk akad qardh sudah sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No 19 tentang Al-Qardh dan No. 79 tentang Qardh dengan Dana Nasabah. KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok merupakan lembaga keuangan syariah mikro yang menawarkan produk pembiayaan maupun penghimpunan dana salah satunya terdapat pembiayaan berakad qardh untuk pihak internal BMT dan masyarakat tidak mampu yang menggunakan dana nasabah sebagai salah satu sumber dananya. Dalam praktik pemanfaatan dana nasabah untuk akad qardh masih terdapat unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat di Fatwa DSN-MUI.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan peundang-undangan (Statute approach) dan pendeketan kasus (Case approach). Sumber data dari penelitian ini berupada bahan hukum primer yaitu fatwa dan bahan hukum sekundernya adalah wawancara ke pengelola KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok. Penelitian bersifat dekskriptif yang memiliki tujuan untuk menjelaskan fenomena yang ada pada kenyataan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemanfaatan dana nasabah untuk akad qardh di KSPPS BMT Huwaiza Kota Depok dilakukan dengan menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan atau deposito, kemudian sebagian dana tersebut, yaitu sebesar 10%, digunakan untuk berbagai pembiayaan termasuk akad qardh. Pembiayaan qardh diberikan melalui tahapan pengajuan, survei, persetujuan, penandatanganan akad, dan pencairan dana, dengan pengembalian secara angsuran serta adanya jaminan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 79/DSN-MUI/III/2011, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah, terutama karena dana nasabah digunakan untuk pembiayaan qardh yang bersifat sosial dan berdiri sendiri. Sementara itu, beberapa ketentuan lainnya telah diterapkan, seperti adanya izin pemanfaatan dana nasabah, upaya menjaga likuiditas, pemberian jaminan, dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah. BMT Huwaiza juga belum memiliki laporan khusus terkait penyaluran dana qardh dan perlu memastikan biaya administrasi yang dikenakan hanya berdasarkan biaya riil (real cost).
| 95/HES/2026 | 95/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
x,96 hal; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain