Legalitas Penerapan Kontrak Elektronik dalam Praktik Transaksi Perbankan Syariah Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi pesat yang telah mengubah metode transaksi di masyarakat menjadi digital, termasuk pada sektor perbankan syariah yang kini banyak menggunakan kontrak elektronik (E-Contract) sebagai dasar perjanjian. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui legalitas penerapan E-Contract dalam praktik hukum positif yang ada di Indonesia, serta untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penggunaannya dalam aspek hukum dan prinsip perbankan syariah di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang ITE, KUHPerdata, UU Perbankan Syariah, dan Fatwa DSN-MUI, serta didukung oleh sumber data sekunder seperti jurnal, tesis, dan artikel ilmiah.
Hasil penelitian menyimpulkan dua hal utama yaitu yang pertama, secara hukum positif di Indonesia, penerapan E-Contract oleh perbankan syariah dinyatakan sah dan mengikat layaknya undang-undang (berdasarkan asas pacta sunt servanda) karena telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 1320 KUHPerdata dan diakui kekuatannya oleh Undang-Undang ITE. Namun, perbankan syariah juga wajib tunduk pada pengujian lapis kedua, yaitu kepatuhan pada prinsip syariah (Syariah Compliance) berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Dalam tataran praktik, pemenuhan rukun akad seperti sighat (ijab kabul) melalui elektronik sering kali hanya bersifat formal-administratif. Ketiadaan pertemuan fisik juga menciptakan celah dalam verifikasi ahliyah (kecakapan bertindak) dan memunculkan risiko gharar (ketidakpastian) akibat kerentanan keamanan siber. Kedua, perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah dalam transaksi digital E-Contract ini dinilai belum sepenuhnya optimal. Pada perlindungan preventif, regulasi dari OJK dan UU Perlindungan Konsumen memang mewajibkan transparansi informasi, namun masih memiliki kelemahan struktural karena tidak mampu menjamin kepastian kebenaran identitas dan kecakapan hukum nasabah. Pada perlindungan represif (saat terjadi sengketa), para pihak sering dihadapkan pada kendala pembuktian di pengadilan (best evidence rule) karena E-Contract berstatus sebagai perjanjian di bawah tangan yang tidak diotentikasi notaris. Selain itu, belum ada prosedur baku yang terintegrasi secara khusus untuk penyelesaian sengketa E-
Contract berbasis syariah yang membuat perlindungan terhadap hak nasabah menjadi rentan.
| 99/HES/2026 | 99/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain