Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Kerugian Dari Penggunaan Artificial Intellegence dalam Keuangan Syariah

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha keuangan syariah atas kerugian dari penggunaan Artificial Intelligence (AI), sekaligus menguji kesesuaian pemanfaatan AI tersebut dengan prinsip Maqashid Syariah Persoalan ini berangkat dari semakin masifnya adopsi AI dalam layanan keuangan syariah. Mulai dari credit scoring, chatbot/asisten virtual, hingga sistem deteksi fraud otomatis yang di satu sisi meningkatkan efisiensi layanan, namun di sisi lain menimbulkan risiko baru berupa bias algoritmik dan black box problem yang berpotensi merugikan nasabah. Hal ini menjadi krusial karena belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha ketika sistem AI menyebabkan kerugian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi pelaku usaha maupun nasabah sebagai pihak yang dirugikan
Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; sedangkan bahan hukum sekunder mencakup jurnal ilmiah, buku, dan literatur terkait bias algoritmik, black box problem, serta konsep tanggung jawab hukum berbasis AI. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan kerangka hukum positif Indonesia dan kerangka Maqashid Syariah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha keuangan syariah tetap bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan Artificial Intelligence, karena AI bukan subjek hukum, melainkan alat dalam penyelenggaraan layanan. Pertanggungjawaban dapat ditempuh melalui wanprestasi, perbuatan melawan hukum, strict liability, dan perlindungan konsumen. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, AI mendukung efisiensi layanan, tetapi belum sepenuhnya memenuhi tujuan syariah karena masih terdapat kelemahan dalam transparansi, audit algoritma, dan pengawasan keputusan otomatis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola AI untuk melindungi nasabah dan menjamin kepatuhan syariah.
Ketersediaan
98/HES/202698/HES/2026Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

98/HES/2026

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,82 hal; 28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

98/HES/2026

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan