Transaksi Pemanfaatan Akun Netflix Premium Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya transaksi pemanfaatan akun Netflix Premium di kalangan mahasiswa sebagai salah satu bentuk transaksi digital. Praktik tersebut dilakukan dengan sistem pembagian profil (sharing account) dengan harga yang lebih murah dibandingkan biaya berlangganan resmi. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena adanya perbedaan antara hak penggunaan akun yang diberikan oleh penyedia layanan dengan praktik pengalihan akses akun kepada pihak lain.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-empiris yang didukung pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memperoleh gambaran mengenai transaksi pemanfaatan akun Netflix Premium serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan akun Netflix Premium dilakukan melalui sistem pembagian profil (sharing account) dan tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan layanan Netflix. Ditinjau dari hukum positif, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dilakukan tanpa kewenangan yang sah dalam pemanfataan dan pengalihan akses layanan. Sementara itu, menurut hukum Islam, praktik tersebut tidak memenuhi ketentuan keabsahan akad berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), terutama berkaitan dengan kewenangan terhadap objek akad.
| 97/HES/2026 | 97/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2026
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain