Kerjasama Gerai Makanan Mie Gacoan Dengan Pengelola Parkir: Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik kerjasama pengelolaan parkir antara Gerai Mie Gacoan Limo Depok dengan pengelola parkir yang menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya mengenai kejelasan bentuk perjanjian kerjasama serta tanggung jawab para pihak terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan. Selain itu, ditemukan papan informasi di area parkir yang menyatakan "kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan", yang perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif maupun prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontrak kerjasama antara Gerai Mie Gacoan dengan pengelola parkir, serta bentuk tanggung jawab para pihak terhadap konsumen, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Manajer Operasional Gerai Mie Gacoan Limo Depok, Supervisor Operasional E-Parking selaku pengelola parkir, dan konsumen, serta melalui observasi langsung di lokasi penelitian. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, kitab-kitab fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, kontrak kerjasama antara Gerai Mie Gacoan dengan pengelola parkir dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis yang dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat contract). Perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat sah perjanjian
vi
menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan mencerminkan asas kebebasan berkontrak serta itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, kerjasama ini memenuhi prinsip ar-ridha (kerelaan), al-wuduh (transparansi), dan terhindar dari unsur gharar. Adapun sistem pemberian imbalan antara Mie Gacoan dan pengelola parkir dikualifikasikan sebagai akad ijarah, yakni pemberian manfaat jasa pengelolaan parkir dengan imbalan (ujrah) yang disepakati, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, serta mencerminkan prinsip amanah, sidq, dan at-tawāzun antara para pihak.
Kedua, hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen lebih tepat dikualifikasikan sebagai akad wadī'ah (penitipan), karena kendaraan konsumen tetap menjadi milik konsumen dan berada dalam pengawasan pengelola untuk dijaga hingga diambil kembali. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 yang mengkualifikasikan hubungan perparkiran sebagai hubungan penitipan kendaraan. Akad wadī'ah tersebut melahirkan kewajiban amanah dan prinsip ḍamān apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pengelola. Gerai Mie Gacoan sebagai pihak yang menyediakan fasilitas dan menunjuk pengelola parkir memiliki tanggung jawab koordinasi untuk memastikan pengelolaan parkir dilaksanakan secara layak sebagaimana diamanatkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik. Sistem parkir elektronik yang diterapkan — mencakup karcis parkir elektronik, Parking ID, Gate In, CCTV, dan BSS Parking — merupakan bentuk perlindungan preventif yang sejalan dengan prinsip hifz al-māl dalam maqashid syariah. Namun demikian, perjanjian kerjasama belum secara tegas mengatur pihak yang wajib memberikan ganti rugi, bentuk ganti rugi, dan mekanisme penyelesaiannya apabila kehilangan atau kerusakan terjadi, sehingga belum sepenuhnya memenuhi prinsip al-'adl dan ḍamān dalam hukum ekonomi syariah, maupun kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu, klausula yang menyatakan bahwa kehilangan dan kerusakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan tidak dapat diberlakukan secara mutlak
vii
apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak pengelola, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/Pdt/2010
| 96/HES/2026 | 96/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain