Keabsahan Klausula Buka :”No Retur No Complain “Dalam Jual Beli Online Bersarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku “no
retur no complain” dalam transaksi jual beli online berdasarkan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum
ekonomi syariah, serta mengkaji akibat hukum pencantuman klausula tersebut
terhadap perlindungan hak konsumen. Klausula ini ditetapkan secara sepihak oleh
pelaku usaha untuk membatasi hak konsumen mengajukan pengembalian barang
maupun keberatan, meskipun barang yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan
perjanjian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula “no retur no complain” tidak
sah dan batal demi hukum. Klausula “no complain” bertentangan dengan Pasal 18
ayat (1) huruf a UUPK karena mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha,
sedangkan klausula “no retur” bertentangan dengan huruf b dan berimplikasi pada
huruf c, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah,
klausula tersebut merupakan akad fasid karena bertentangan dengan prinsip
tarāḍhīn, mengandung gharar fāḥisy, dan menghilangkan hak khiyār. Akibat
hukumnya hanya berlaku terhadap klausula, sedangkan perjanjian jual beli tetap sah
sehingga pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi hak-hak konsumen sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
| 93/HES/2026 | 93/HES/2026 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hdayatullah Jakarta.,
2026
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain