Hukum Islam yang sampai kepada kita melalui rasul, junjungan kita Nabi Muhammad SAW. didasarkan pada Al- Qur'an, dan Rasulullah menjelaskannya dengan enam perkataan dan perbuatan, yang masing- masing saling mendukung, jadi keduanya Al- Qur'an dan As- Sunnah menjadi landasan dalam agama yang dengannya kita meneguhkan hukum- hukumnya, dan kepada merekalah para ulama kembali dalam melakukan deduksi, dan ketika telah terbukti di kalangan imam- imam umat Islam bahwa hukum- hukum yang pembentuk undang- undang telah memerintah dibenarkan dengan uraian yang mengacu pada kepentingan bangsa, yang bersumber dari Al- Qur'an dan As- Sunnah.
071170 | 2X4.02 BIK u c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
071171 | 2X4.02 KHU u c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
071172 | 2X4.02 BIK u c.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
071173 | 2X4.02 KHU u c.4 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
071174 | 2X4.02 KHU u c.5 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
Penerbit
Dar al-Hadits :
Kairo.,
2003
Deskripsi Fisik
384 hlm.; 24 cm.
Pernyataan Tanggungjawab
Muhammad Al-Khudari Bik
Tidak tersedia versi lain