Aspek Hukum Dalam Bisnis (Telaah Peraturan Perundangan Di Indonesia)
Hukum merupakan norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tingkah lakumanusia.Secara uum hukum dapat dibagi menjadi dua bagian yang meliputi hukum privat dan hukm publik.Hukum publik adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara atau untuk mengatur kepentingan umum.Hukum privat merupakan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga negara lainnya atau mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan .Hukum privat (hukum perdata materiil) merupakan peraturan hukum tertulius dan tidak tertulius yang menyangkut hubungan hukum antar orang per orang dalam lingkungan bermasyarakat.Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik di dalam suatu masyarakat.Disamping hukum privat materiil,juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal hukum acara perdata atau proses perdata dan merupakan hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan atau melaksanakan hukum perdata materiil.Hukum ini sering disebut hukum prosedrral karena mengatur prosedur pelaksanaan dari hukum meteriil.
04-2080035 | 346.07 SUP a c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.07 SUP a c.2) | Tersedia |
04-2080034 | 346.07 SUP a c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.07 SUP a c.1) | Tersedia |
04-2080036 | 346.07 SUP a c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-10-03) |
Penerbit
QAHAR PUBLISHER :
Semarang.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 399 hal;25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain