Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Ushul Fiqh : Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif

No image available for this title
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, memerhatikan al-Illat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan qiyas. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentngannya Maqasid al-Syar'iyah terbagi dua, yaitu al-Maqsid al-Awaliyah dan al-Maqsid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'. Metode ini merupakan suatu cara yang dipakai untuk mengetahui hukum-hukum yang belum ditetapkan Syari'.
Ketersediaan
04-20900052x4.02 FIR u c.3Perpustakaan FSH Lantai 4Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-09-26)
04-20900042X4.02 FIR u c.2Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02)Tersedia
04-20900032x4.02 FIR uPerpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-22)
04-2207812X4.02 FIR u c.4Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02)Tersedia
04-2207822X4.02 FIR u c.5Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02)Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-10-15)
04-2207832x4.02 FIR u C.6Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

2x4.02 FIR u

Penerbit

Rajawali Pers : Depok.,

Deskripsi Fisik

xvi, 298 hlm.; 21cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

978-602-425-258-8

Klasifikasi

2x4

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Ed. 1, cet. 1

Subyek

Ilmu Fiqh

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan