Ushul Fiqh : Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif
Firdaus - Personal Name
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam: Pertama, berpegang pada nash (al-Nash). Dalam menetapkan hukum Islam, yang pertama kali dijadikan rujukan adalah lafal dan makna lughawi Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, memerhatikan al-Illat wa al-Hikmah. Metode ini disebut juga dengan qiyas. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Berdasarkan tingkat kepentngannya Maqasid al-Syar'iyah terbagi dua, yaitu al-Maqsid al-Awaliyah dan al-Maqsid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'. Metode ini merupakan suatu cara yang dipakai untuk mengetahui hukum-hukum yang belum ditetapkan Syari'.
04-2090005 | 2x4.02 FIR u c.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-09-26) |
04-2090004 | 2X4.02 FIR u c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
04-2090003 | 2x4.02 FIR u | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-22) |
04-220781 | 2X4.02 FIR u c.4 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
04-220782 | 2X4.02 FIR u c.5 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-10-15) |
04-220783 | 2x4.02 FIR u C.6 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2017
Deskripsi Fisik
xvi, 298 hlm.; 21cm
ISBN/ISSN
978-602-425-258-8
Pernyataan Tanggungjawab
Firdaus
Tidak tersedia versi lain