Dalam syariat Islam terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur'an dan Hadits, dan adakalanya pula hanya disampaikan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk menentukan hukum dari sesuatu peristiwa atau perbuatan yang tidak disebut secara jelas dan tegas dalam dua sumber tersebut, ulama atau mujtahid melakukan ijtihad dengan menggunakan metode istimbath hukum yang disebut Ilmu Ushul Fiqh.
04-22030065 | 2x4.02 ALA i C.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
04-22030066 | 2x4.02 ALA i C.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
04-22030067 | 2x4.02 ALA i C.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.02) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2019
Deskripsi Fisik
xii, 164 hlm.; 21 cm.
ISBN/ISSN
978-979-769-634-4
Pernyataan Tanggungjawab
Alaiddin Koto
Tidak tersedia versi lain