Nikah Mut'ah sejak awal keberadaannya dalam surat An-Nisa' sampai wafatnya Rosulullah SAW disepakati oleh sahabat, Tabi'in dan semua golongan, tetapi kemudian timbul perselisihan pendapat antara yang menetapkan halalnya nikah disebut dengan dalil "Apa yang dihalalkan oleh Nabi SAW adalah halal untuk selamanya sampai hari kiamat" apalagi hukum halalnya nikah disebut tetap ada sampai Rosul SAW wafat, tetapi ada juga yang menghapus halalnya nikah tersebut dengan berbagai macam alasannya dan semua persoalannya akan lebih jelas dengan mengkaji buku ini.
| 090227 | 2X4.314 AMI n C.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
2X4.314 AMI n C.2
Penerbit
Yayasan Abna\' Al-Husain :
Surakarta.,
2002
Deskripsi Fisik
ii, 222 hlm,; 25 cm
Pernyataan Tanggungjawab
Sayid Ja'far Murtadho Al-Amili
Tidak tersedia versi lain