Perkara : Boemiputra yang Bersangkutan dengan Agama Islam
Menurut pasal 173 Aturan Pemerintahan Hindia maka boleh saja orang memeluk agamanya dengan jalan yang dikehendakinya, akan tetapi kemerdekaan itu sekali-kali jangan sampai menimbulkan perbuatan yang boleh dihukum karena dilarang menurut undang-undang negeri; lagi pula jangan sampai melanggar sesuatu peraturan undang-undang, biarpun pelanggaran itu di ancam dengan hukuman.
| 04-2306007 | 345.05 MOH p 1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
| 04-2306008 | 345.05 MOH p 2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
| 04-2306009 | 345.05 MOH p 3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Balai Poestaka-Batavia-Centrum :
Jakarta.,
1934
Deskripsi Fisik
762 hlm.; 22 cm.
Pernyataan Tanggungjawab
Mohammedaansch
Tidak tersedia versi lain