Ekonomi Syariah bagi Perguruan Tinggi Hukum Strata 1
Hukum ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan hukum ekonomi konvensional dikarenakan landasan dari hukum ekonomi syariah adalah Al-Qur'an serta Sunnah. Dalam perannya, hukum ekonomi syariah bertujuan untuk mengatur aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi agar sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah yang setidaknya mencakup larangan riba, maysir, gharar, hal-hal yang diharamkan, serta pengelolaan harta yang harus inklusif, produktif, mengutamakan kepentingan publik dan menjaga keseimbangan alam.
04-2303004 | 2X6.32 JAI E c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-2306057 | 2X6.32 JAI E c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-2306058 | 2X6.32 JAI E c.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xvi, 338 hlm.; 25,4 cm.
ISBN/ISSN
978-623-97961-0-5
Pernyataan Tanggungjawab
Jaih Mubarok, dkk.
Tidak tersedia versi lain