Manajemen Risiko Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Non-Perbankan Syariah operasionalnya harus mengacu pada nilai-nilai ajaran Islam yang telah diproduk-fatwakan oleh DSN-MUI. Hal ini dimaksud agar produk-produk yang ditawarkan pada masyarakat tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, bukan berarti produk-produk lembaga keuangan syariah, baik yang ada di perbankan syariah maupun non-perbankan syariah tidak mengandung risiko, utamanya ketika terjadi transaksi pembiayaan.
04-2306133 | 2X6.3 ABD m c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X6) | Tersedia |
04-2306134 | 2X6.3 ABD m c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X6) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2021
Deskripsi Fisik
xxii, 286 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-231-979-0
Pernyataan Tanggungjawab
Abdul Aziz
Tidak tersedia versi lain