Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena itu manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.
04-2306142 | 347.598 ABD h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (347) | Tersedia |
04-2306143 | 347.598 ABD h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (347) | Tersedia |
No. Panggil
347.598 ABD h
Penerbit
PT Citra Aditya Bakti :
Bandung.,
2019
Deskripsi Fisik
xxiv, 402 hlm.; 21 cm.
ISBN/ISSN
978-979-491-052-8
Pernyataan Tanggungjawab
Abdulkadir Muhammad
Tidak tersedia versi lain