Efektifitas Restorative Justice dalam Proses Hukum Pidana
Alfitra - Personal Name
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhi pidana terhadap pembuatnya/dader undang-undang telah memberikan dasar-dasar yang meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa beberapa peraturan-peraturan pelaksana dari undang-undang yang sudah direalisasikan melalui Surat Edaran Kapolri No. 8 tahun 2018, PERKAP. No. 8 tahun 2020, PERPOL No. 8 tahun 2021, Perja No. 15 tahun 2020. Dan undang-undang No. 11 tahun 2012 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadailan restorative. Oleh sebab itu dalam tindak pidana tipiring atau tindak pidana umum yang apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun diupayakan RJ, antara pihak pelaku dan korban.
04-2306147 | 345 ALF e c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (345) | Tersedia |
04-2306148 | 345 ALF e c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (345) | Tersedia |
04-2306149 | 345 ALF e c.3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (345) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-02-22) |
Penerbit
Wade Group :
Jawa Timur.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 233 hlm.; 24 cm.
ISBN/ISSN
978-623-6243-37-4
Pernyataan Tanggungjawab
Alfitra
Tidak tersedia versi lain