Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia
Sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan hukum dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera serta ikut serta secara aktif memelihara perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah wajib memelihara dan menegakkan kedaulatan dan melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman atau tindakan destruktif baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
04-2306150 | 345.02 DED r | Perpustakaan FSH Lantai 4 (345.02) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2022
Deskripsi Fisik
xxiv, 482 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-372-395-4
Pernyataan Tanggungjawab
Dedi Prasetyo, dkk.
Tidak tersedia versi lain