Keadilan Restoratif Strategi Transformasi Menuju POLRI Presisi
Dalam teori hukum pidana klasik, setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai dengan pemberlakuan hukum. Pertama, membentuk atau mencapai cita-cita kehidupan masyarakat yang ideal atau masyarakat yang dicita-citakan. Kedua, mempertahankan dan menegakkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat, Ketiga, mempertahankan sesuatu yang dinilai baik dan diikuti masyarakat dengan teknik perumusan norma yang negatif. Ancaman pengenaan sanksi pidana sebagai dasar penjatuhan pidana kepada pelaku, mengacu pada konsep pembalasan, kemanfaatan, atau gabungan keduanya dengan maksud dan tujuan tertentu.
04-2306151 | 345.01 DED k | Perpustakaan FSH Lantai 4 (345.01) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2023
Deskripsi Fisik
xvi, 180 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-372-494-4
Pernyataan Tanggungjawab
Dedi Prasetyo
Tidak tersedia versi lain