Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum dibidang agraria dari zaman kolonial Belanda, Jepang, hingga berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia.
04-2306161 | 346.04 SUP h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.04) | Tersedia |
04-2306162 | 346.04 SUP h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.04) | Tersedia |
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Timur.,
2022
Deskripsi Fisik
v, 446 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-523-391-039-2
Pernyataan Tanggungjawab
Supriadi
Tidak tersedia versi lain