Insider Trading : Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum
Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.
| 04-2306229 | 332.041 ARM i c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (332.041) | Tersedia |
| 04-2306230 | 332.041 ARM i c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (332.041) | Tersedia |
No. Panggil
332.041 ARM i
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Timur.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 310 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-979-007-908-3
Pernyataan Tanggungjawab
Arman Nefi
Tidak tersedia versi lain