Kebijakan Eksekusi : Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia
Negara seharusnya mengoptimalkan kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana Penal (sarana hukum pidana) dan sarana Nonpenal (sarana diluar hukum pidana). Apabila sarana Penal yanng ditempuh, maka salah satu tahapan yang sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum pidana adalah tahap eksekusi (kebijakan eksekusi) sebagai pelaksanaan atau penerapan hukum pidana secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap eksekusi ini dimulai ketika perkara yang sedang ditangani dimajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sehingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
04-2306247 | 346.06 KRI k c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.06) | Tersedia |
04-2306248 | 346.06 KRI k c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.06) | Tersedia |
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Timur.,
2018
Deskripsi Fisik
xvi, 252 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-979-007-838-3
Pernyataan Tanggungjawab
Kristian
Tidak tersedia versi lain