Hakim Konstitusi : Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, megadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
04-2306308 | 347.014 ACH h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (347.014) | Tersedia |
04-2306309 | 347.014 ACH h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (347.014) | Tersedia |
No. Panggil
347.014 ACH h
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2019
Deskripsi Fisik
xxxii, 228 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-231-093-3
Pernyataan Tanggungjawab
Achmad Edi Subiyanto
Tidak tersedia versi lain