Akses Hukum dan Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan
Penyandang disabilitas dalam konteks hukum nasional yang mengacu pada keadaan dan proses di mana negara menjamin hak asasi warga negara berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016 akan kebutuhan akses hukum terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Penyandang disabilitas saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan.
04-2306364 | 341.48 SYA a c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (341.48) | Tersedia |
04-2306365 | 341.48 SYA a c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (341.48) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2022
Deskripsi Fisik
xxiv, 196 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-372-767-9
Pernyataan Tanggungjawab
Syamsudin Noer dan Rima Yuwana Yustikaningrum
Tidak tersedia versi lain