Hukum Waris Indonesia (BW - Hukum Islam - Hukum Adat) : Teori dan Praktik
Pluralisme merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia, tak terkecuali pluralisme dalam berlakunya hukum perdata di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah hukum waris. Hingga saat ini di kenal ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris Islam, dan juga hukum waris adat. Pembagian berlakunya hukum waris tersebut secara garis besar di dasarkan oleh agama dan adat orang yang bersangkutan.
04-2306366 | 346.05 RIZ h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.05) | Tersedia |
04-2306367 | 346.05 RIZ h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (346.05) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2021
Deskripsi Fisik
xii, 158 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-372-162-2
Pernyataan Tanggungjawab
Rizkisyabana Yulistyaputri
Tidak tersedia versi lain