PERPU dalam Teori dan Praktik
Selama ini kepentingan yang memaksa, sebagai syarat ditetapkan perpu dalam Pasal 22, dibedakan dengan keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD 1945 sehingga perpu tidak dikategorikan sebagai undang-undang darurat (emergency law). Wewenang presiden menetapkan perpu termasuk kekuasaan yang tidak terbatas (unlimited powers) karena mengamputasi kewenangan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UU, mengabaikan kewenangan konstitusional DPD, dan tanpa memberi ruang bagi partisipasi masyarakat.
04-2306376 | 348.598 DAN p c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (348.598) | Tersedia |
04-2306377 | 348.598 DAN p c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (348.598) | Tersedia |
No. Panggil
348.598 DAN p
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2021
Deskripsi Fisik
lviii, 476 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-623-372-143-1
Pernyataan Tanggungjawab
Daniel Yusmic
Tidak tersedia versi lain