Hukum Administrasi Negara
Berdasarkan perspektif ilmu administrasi negara, ada dua jenis hukum administrasi. Pertama, hukum administrasi umum (algemeen deel), yakni berkaitan dengan teori dan prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, tidak terkait pada bidang-bidang tertentu.
Kedua, hukum administrasi khusus (bijzonder deel), yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan bidang pemerintahan tertentu, seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan, dan sebagainya.
Tidak ada salinan data
Penerbit
Pustaka Setia :
Bandung.,
2018
Deskripsi Fisik
276 hlm.: ill.; 24cm.
ISBN/ISSN
978-979-076-707-2
Pernyataan Tanggungjawab
Deddy Ismatullah
Tidak tersedia versi lain