Hukum Perwakafan di Indonesia
Dalam perspektif hukum Islam, benda-benda selain tanah dapat saja diwakafkan sepanjang benda tersebut bila dipergunakan atau saat diambil manfaatnya tidak seketika habis atau musnah.
04-092404 | 2X4.251 USM h | Perpustakaan FSH Lantai 4 (2X4.251) | Tersedia |
No. Panggil
2X4.251 USM h
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta.,
2013
Deskripsi Fisik
xvi, 264 hlm.; 23 cm.
ISBN/ISSN
978-979-007-280-0
Pernyataan Tanggungjawab
Rachmadi Usman
Tidak tersedia versi lain