Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DAMPAK TRANSGENDER TERHADAP IBADAH (Studi Di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor)

No image available for this title
Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasakan, dipikirkan atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. Transgender bukan mahluk baru lagi di negeri ini, mereka sudah lama ada. Transgender adalah suatu fenomena yang semakin menjamur di Indonesia, Permasalahan sosial yang dihadapi kaum transgeder di Indonesia termasuk sangat rumit dan kompleks karena berbagai faktor yang kurang mendukung dalam menjalani kehidupannya secara wajar baik yang diakibatkan oleh faktor intern sendiri seperti hidup menyendiri/hanya terbatas pada komunitasnya juga karena faktor ekstern seperti pendidikan terbatas, kemiskinan, ketidaktrampilan, diskriminasi baik dikalangan masyarakat umum maupun oleh keluarganya sendiri, Pelaku Transgender Dalam Hal ini adalah seorang Laki-laki yang merubah jenis kelaminnya menjadi seorang Wanita, Dalam Permasalahannya Bagai mana Pelaku Transgender Dalam melaksanakan Ibadah Salat. Tujuan Penulisan Sekripsi Ini adalah Untuk mengetahui Dampak Transgender Terhadap Ibadah terutama tatacara melakukan Ibadah Salat Bagi pelaku Transgender yang akan dicapai dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap kaum transgender, mengetahui dampak transgender dalam aspek ibadah shalat, mengetahui hukum transgender laki-laki menjadi perempuan sebagai imam shalat, Dengan melakukan Wawancara dengan Pelaku Transgender, Dan Wawancara kepada MUI. Penelitian Ini bersifat Kualitatif dengan menggunakan metode deskriftip Kualitatif. Penelitian Jenis ini memberikan Gambaran atau Uraian sesuatu keadaan sejelas mungkin Tanpa ada Pelakuan Terhadap Objek Yang di teliti. Dari Penelitian ini dapat di simpulkan Dampak transgender terhadap ibadah shalat kembali pada kekhusyuan dan niat dia beribadah, apakah dia ibadah secara terpaksa atau karena panggilan hati, kalau memang ibadahnya benar-benar ikhlas maka ibadahnya sah, Karena agama Islam itu tidak mempersulit hambanya dalam beribadah, jadi kembali kepada niat dan kekhusyuan dia dalam hal ibadah terutama ibadah shalat.
Ketersediaan
CD02/PMH/2012CD02/PMH/2012Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

CD02/PMH/2012

Penerbit

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA : Ciputat, Tangerang Selatan.,

Deskripsi Fisik

viii, 92 hlm.

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

CD02/PMH/2012

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

1 VCD : digital, stereo ; 4 3/4 inci

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan