Konsep Najis Dan Pencucian Nya Dalam Fatwa MUI
Standardisasi Fatwa Halal, khususnya tentang tidak bolehnya mempergunakan suatu peralatan bergantian antara peroduk babi dan nonbabi meskipun sudah melalui proses pencucian. Keterangan LP POM MUI dalam Rapat Komisi Fatwa tanggal 28 Desember 2010, yakni: Tidak semua fasilitas produksi suatu produk yang terkena najis bisa disucikan dengan menggunakan air karena ada kemungkinan akan mempengaruhi kualitas produk. Fasilitas tersebut terkene najis mutawassithah (najis sedang) karena bahan padat atau cair yang bukan berasal dari babi. Pada dunia industeri bahan yang digunakan sebagai bahan pembersih sama dengan produk. Pada dasarnya berapa banyak kaum muslimin yang belum mengetahui dengan benar masalah najis ini, walaupun sebenarnya permasalahan ini telah banyak dibahas oleh para ulama, baik dari sisi pengertian maupun penjelasan macam-macamnya secara rinci. Terkadang suatu yang najis disangka sebagai sesuatu yang bukan najis. Disisi lain, sesuatu yang sebetulnya tidak najis berusaha dihindari karena disangka najis. Para sahabat pernah mengerjakan shalat sambil membwa pedang yang terkena darah dalam peperangan. Mereka mengusap mata pedang yang dibawanya dan cara seperti ini mereka anggap sudah cukup untuk menyucikannya.
| CD05/PMH/2014 | CD05/PMH/2014 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD05/PMH/2014
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2014
Deskripsi Fisik
viii, 59 hlm
Klasifikasi
CD05/PMH/2014
Info Detil Spesifik
1VCD : digital stereo 4 : 3/4 inci
Pernyataan Tanggungjawab
Kamaludin
Tidak tersedia versi lain