TRADISI SEBAMBANGAN DALAM ADAT LAMPUNG MBNURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI KELURAHAN SINAR WAYA KECAMATAN ADILUWIH KABUPATEN PRINGSBWU LAMPUNG
Perkawinan merupakan sunnatullah yangumum dan berlaku pada semua makhluknya baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. sebagai jalan untuk ,akhluknya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Nikah menurut bahasa, al-jam'u dan al-dham'u yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah, juga bisa diartikan wath'u al-zuajah bermakna menyetubuhi istri. Adapun menurut syarak, nikah adalah akad serah terima antara laki-laki da perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lain dan membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera, para ahli fiqih berkata, zawaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwaj.
CD07/PMH/2014 | CD07/PMH/2014 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD07/PMH/2014
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF\\\' HIDAYATULLAII JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2014
Deskripsi Fisik
vi, 69 hlm.
Klasifikasi
CD07/PMH/2014
Info Detil Spesifik
1 VCD: digital, stereo: 4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
SUHENDRA
Tidak tersedia versi lain