Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

INSHAT DAN INTERUPSI DALAM KHUTBAH JUM’AT

No image available for this title
Dalam pelaksanaan khutbah jum’at, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi, karena hal tersebut mempengaruhi sah atau tidaknya khutbah. Timbul sebuah pertanyaan, apabila khatib lupa melengkapi rukun khutbah, bolehkah jama’ah menginterupsi untuk mengingatkan rukun yang terlupakan itu? Selain rukun, materi khutbah juga merupakan hal yang penting dalam khutbah jum’at, karena materi khutbah mempengaruhi hasil dari ibadah salat jum’at. Materi yang disampaikan dalam khutbah harus memberi pengaruh yang baik. Namun bagaimana bila ditemukan khatib yang menyampaikan materi khutbah yang bersifat provokatif, bolehkah jama’ah menginterupsi khutbah tersebut? Kedua permasalahan tersebut mengarahkan kepada hukum interupsi ketika khutbah sedang berlangsung. Sedangkan dalam shalat jum’at ada perintah inshat, yaitu perintah diam dan mendengarkan khutbah.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

CD10/PMH/2017

Penerbit

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITASI ISLAM NEGERRI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA : Ciputat, Tangerang Selatan.,

Deskripsi Fisik

x, 92 hlm.

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

CD10/PMH/2017

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan