INSHAT DAN INTERUPSI DALAM KHUTBAH JUM’AT
Dalam pelaksanaan khutbah jum’at, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi, karena hal tersebut mempengaruhi sah atau tidaknya khutbah. Timbul sebuah pertanyaan, apabila khatib lupa melengkapi rukun khutbah, bolehkah jama’ah menginterupsi untuk mengingatkan rukun yang terlupakan itu? Selain rukun, materi khutbah juga merupakan hal yang penting dalam khutbah jum’at, karena materi khutbah mempengaruhi hasil dari ibadah salat jum’at. Materi yang disampaikan dalam khutbah harus memberi pengaruh yang baik. Namun bagaimana bila ditemukan khatib yang menyampaikan materi khutbah yang bersifat provokatif, bolehkah jama’ah menginterupsi khutbah tersebut? Kedua permasalahan tersebut mengarahkan kepada hukum interupsi ketika khutbah sedang berlangsung. Sedangkan dalam shalat jum’at ada perintah inshat, yaitu perintah diam dan mendengarkan khutbah.
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD10/PMH/2017
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITASI ISLAM NEGERRI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2017
Deskripsi Fisik
x, 92 hlm.
Klasifikasi
CD10/PMH/2017
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Muhamad U Zainullah
Tidak tersedia versi lain