Perbandingan Fatwa Hukum merokok menurut MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama
Penelitian ini dilatar belakangi yang banyak menuai pro dan kontra, baik dikalangan masyarakat ataupun para ulama’. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana sebenarnya pendapat para ulama’ tentang hukum rokok tersebut. Adapun yang menjadi tujuan peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum rokok tersebut menurut MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Penelitian ini dapat bermanfaat bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai penambah hazanah keilmuan mahasiswa dan bermanfaat juga bagi pembaca serta peneliti selanjutnya agar digunakan untuk referensi atau bahan acuan yang dapat membantu terselesaikannya tugas-tugas yang memiliki fokus penelitian hampir sama dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum rokok menurut para ulama’ ada dua, yaitu: makruh dan haram. Makruh karena dipandang rokok bukan merupakan benda yang bermadharat semua, akan tetapi juga memiliki manfaat bagi yang merasakannya, serta hukum dari rokok itu sendiri belum ada dalil yang menerangkan secara jelas. Yang kedua adalah haram, karena dipandang rokok merupakan benda yang banyak madharatnya sehingga merugikan bagi perokok, orang disekitarnya juga bagi lingkungan
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD14/PMH/2017
Penerbit
FAKULTAS SYARTIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAMN NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2017
Deskripsi Fisik
xiii, 830 hlm.
Klasifikasi
CD14/PMH/2017
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Nabilatunnadhiroh
Tidak tersedia versi lain