KEBEBASAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN HAM
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang undangan, Fatwa MUI, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kebebasan berekspresi melalui media sosial telah dengan jelas diatur dan dijamin dalam berbagai instrument hukum di Indonesia baik menurut Hukum Islam maupun menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan setiap orang juga diwajibkan untuk mengetahui batasan-batasan kebebasan bereskpresi melalui media sosial yang mana telah dijelaskan secara komprehensif di dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial, serta di dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD23/PMH/2018
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2018
Deskripsi Fisik
x, 77 hlm.
Klasifikasi
CD23/PMH/2018
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Yusri Wahyuni
Tidak tersedia versi lain