ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA FATWA LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLOTUL ULAMA TENTANG EKSPLOITASI ALAM DENGAN UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERAL DAN BATU BARA
Secara konstitusi sendiri penguasaan terhadap kekayaan sumber daya alam dipegang oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi. Sudah kewajiban bagi negara untuk mengolahnya demi kepentingan masyarakat dan kemajuan negara. Penting juga untuk mengetahui bagaimana konstitusi di Indonesia yang mengatur pemanfaatan tersebut baik dalam hukum Indonesia maupun hukum Islam. Senada dengan itu Islam pun membenarkan dan membolehkan kegiatan pertambangan. Namun yang ditegaskan bahwa kegiatan tersebut harus untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan untuk pribadi
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD24/PMH/2018
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2018
Deskripsi Fisik
xii, 55 hlm.
Klasifikasi
CD24/PMH/2018
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Taupik Hidayat
Tidak tersedia versi lain