PENGGUNAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Penulis sependapat apabila dana haji dapat diinvestasikan, karena jika dibiarkan begitu saja akan tidak produktif dan berpotensi inflasi. Akan tetapi, dalam hal kebolehan penggunaan dana haji untuk investasi infrastruktur pemerintah penulis tidak sependapat. Melainkan harus adanya kerelaan dari calon Jemaah haji atau digunakan dibidang infrastruktur yang berkaitan langsung dengan Jemaah haji
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD25/PMH/2018
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 79 hlm.
Klasifikasi
CD25/PMH/2018
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Shubhan Shodiq
Tidak tersedia versi lain