PERKOSAAN TERHADAP PEREMPUAN MUSLIM ROHINGYA DI MYANMAR
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai larangan dan kecaman atas perkosaan yang terjadi pada perempuan Muslim Rohingya di Myanmar melalui hukum internasional dan hukum Islam. Konflik etnis Rohingya didasari atas perlakuan diskriminasi karena perbedaan etnis dan agama. Secara moral, setiap manusia sebagai bagian dari umat manusia yang beradab, wajib untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, tanpa terkecuali pemerintah suatu negara. Sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Vienna 1995, negara bertugas untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (to respect, to protect, to fulfill). Selama ini dalam penanganannya, perkosaan menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan (pengayoman) hak asasi perempuan. Sejak 10 Desember 1948, PBB telah menetapkan adanya jaminan terhadap perlindungan hak-hak manusia, terutama perlindungan individu terhadap kesewenang-wenangan negara. Secara khusus, Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) telah menegaskan larangan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terutama kekerasan seksual terhadap perempuan.
CD30/PMH/2018 | CD30/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD30/PMH/2018
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2018
Deskripsi Fisik
xv, 99 hlm.
Klasifikasi
CD30/PMH/2018
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Ubaiyana
Tidak tersedia versi lain