HOAX DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANGAN NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN HUKUM ISLAM
Dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi di Indonesia, semakin meningkat pula informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri informasi yang beredar itu benar ataupun salah. Informasi/ berita bohong (hoax) merupakan informasi yang di buat dengan tujuan menyebarkan ujian kebencian. Secara lazimnya dipraktikkan dengan cara menyebar fitnah dan membuat berita yang berbanding terbalik dengan realitas orang, produk, organisasi atau perusahaan yang menjadi targetnya.
CD40/PMH/2018 | CD40/PMH/2018 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD40/PMH/2018
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2018
Deskripsi Fisik
vi, 67 hlm.
Klasifikasi
CD40/PMH/2018
Info Detil Spesifik
1VCD:stereo, digital;4 4/3 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Husnul Hotimah
Tidak tersedia versi lain