PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN FIQIH SIYASAH (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 46 P/HUM/2018)
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Dimana penelitian ini bersifat deskritif-analitis-komparatif, artinya penulis akan mendeskripsikan status hukum mantan narapidana korupsi menjadi Calon legislatif dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, lalu menganalisis putusan dan pertimbangan hakim tentang dibolehkanya mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam putusan Mahkamah Agung No 46 P/HUM/2018. Kemudian membandingkan hasil analisis tersebut ke dalam Hukum Islam dan Hukum Positif.
CD47/PMH/2019 | CD47/PMH/2019 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD47/PMH/2019
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH J A K A R T A :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2019
Deskripsi Fisik
ix, 87 hlm.
Klasifikasi
CD47/PMH/2019
Info Detil Spesifik
1VCD : digital stereo ; 4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Fahrul Rinaldi
Tidak tersedia versi lain