PRODUK ARRUM HAJI DI PEGADAIAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah, Istitha‟ah (kemampuan) seseorang dari segi finansial yang menggunakan Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah dan untuk mengetahui apakah Produk Arrum Haji sama dengan Produk Dana Talangan Haji menurut Peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2016 Tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berdasarkan isu yang beredar, bahwa Produk Arrum Haji dianggap sama dengan Dana Talangan Haji yang praktiknya sudah dilarang oleh Kemenag RI. faktor penyebab pelarangan Dana Talangan Haji yaitu orang yang sudah istitha‟ah (mampu) untuk melakukan ibadah haji merasa terhalangi oleh orang yang memperoleh fasilitas dari bank yang berupa talangan haji. Disisi yang lain, keberadaan dana talangan haji dirasakan tidak sejalan dengan ruh syariat Islam yang menganjurkan kaum muslimin untuk berutang.
Tidak ada salinan data
No. Panggil
CD55/PMH/2019
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2019
Deskripsi Fisik
xvi, 85 hlm.
Klasifikasi
CD55/PMH/2019
Info Detil Spesifik
1VCD:digital, stereo;4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
NURUL HIDAYATI
Tidak tersedia versi lain