PEMBATALAN WAKAF DI MASJID ASSEGAF DALAM PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB (Studi Putusan Nomor. 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska)
Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk tidak mengakui adanya ikrar wakaf atau untuk menarik kembali harta yang telah diwakafkan, baik yang mewakafkan sendiri, maupun ahli warisnya. Di antaranya, semakin sulit tanah, semakin tingginya harga, menipisnya kesadaran beragama dan bisa juga disebabkan orang yang berwakaf telah mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya, sehingga dengan demikian keturunannya merasa kehilangan sumber rezeki dan menjadi terlantar.
CD71/PMH/2020 | CD71/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD71/PMH/2020
Penerbit
:
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2020
Deskripsi Fisik
xii, 31 hlm.
Klasifikasi
CD71/PMH/2020
Info Detil Spesifik
1VCD:digital, stereo;4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Mumtaz An Mudjaji Akfa
Tidak tersedia versi lain