ASAS KEADILAN HUKUM TERHADAP PERAMPASAN ASET BUKAN MILIK NEGARA PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN FIRST TRAVEL ( Analisis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 )
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan status Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Penipuan First Travel, Petimbangan Hakim dalam Putusan Perampasan Aset di Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan First Travel. Salah satu bentuk kejahatan yang masih terjadi pada masyarakat yaitu penipuan dan penggelapan. Penipuan yang dilakukan oleh First Travel merupakan tidak pidana. Dalam penelitian ini penulis membahas tentang putusan hakim Mahkamah Agung.
CD72/PMH/2020 | CD72/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD72/PMH/2020
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2020
Deskripsi Fisik
xiv, 107 hlm.
Klasifikasi
CD72/PMH/2020
Info Detil Spesifik
1VCD:digital, stereo;4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
Asep Romdhoni
Tidak tersedia versi lain