PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIAWALI OLEH CAROK DI PENGADILAN NEGERI SAMPANG
Carok adalah konflik kekerasan orang Madura yang timbul dan disebabkan karena persoalan harga diri. Carok sebagai institusionalisasi kekerasan orang Madura, yang berupa upaya pembunuhan menggunakan senjata tajam, pada umumnya adalah clurit. Yang dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki lain yang telah dianggap telah melakukan pelecehan terhadap harga diri.
CD103/PMH/2020 | CD103/PMH/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD103/PMH/2020
Penerbit
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2020
Deskripsi Fisik
xiii, 70 hlm.
Klasifikasi
CD103/PMH/2020
Info Detil Spesifik
1VCD:digital, stereo;4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
MUAMMAR QADAFI
Tidak tersedia versi lain