STUDI KOMPERATIF PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poligami pegawai negeri sipil di Indonesia dan Malaysia menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 dengan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan Tahun 2002, yaitu Kedua negara mengatur bahwa permohonan izin poligami hanya dapat dikabulkan oleh pengadilan. Bagi pelaku poligami yang tidak melalui izin pengadilan maka akan dikenakan sanksi. Seorang pria pelaku poligami tanpa izin pengadilan di kedua negara dianggap sebagai sebuah bentuk tindak pelanggaran. Kata
CD119/PMH/2021 | CD119/PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
CD119/PMH/2021
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
Ciputat, Tangerang Selatan.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 56 hlm.
Klasifikasi
CD119/PMH/2021
Info Detil Spesifik
1VCD:digital, stereo;4 3/4 inci.
Pernyataan Tanggungjawab
ALMAZS NACHROWI
Tidak tersedia versi lain