Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan

No image available for this title
Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan ,karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana.alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diataur dalam Pasal 184 KUHAP ,sedangkan perkara perdata berpedoman pada pasal 164 HIR.Seriring dengan kemajuan za,an maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya , terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa reformasi industri 4.0,kejahatan yang dahulunyandilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informstiks ysng csnggih,sehinggsa ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut ,dan untuk itulah maka diperluksn pembuktisn dengsn menggunsksn bukti elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagaisalah satu alat bukti di persidangan .Para pihak yang terlibat di persidangan tentu sdaja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan ,sehingga akan membuat terangjalannya persidangan .
Ketersediaan
04-2404005347.06 EDD bPerpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
04-2404006347.06 EDD bPerpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

347.06 EDD b

Penerbit

Sinar Grafika : Jakarta Timur.,

Deskripsi Fisik

xv, 261 hal, 23 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

978-979-007-909-0

Klasifikasi

347.06

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Bukti (Hukum)

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan