Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan
Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan ,karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana.alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diataur dalam Pasal 184 KUHAP ,sedangkan perkara perdata berpedoman pada pasal 164 HIR.Seriring dengan kemajuan za,an maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya , terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa reformasi industri 4.0,kejahatan yang dahulunyandilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informstiks ysng csnggih,sehinggsa ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut ,dan untuk itulah maka diperluksn pembuktisn dengsn menggunsksn bukti elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagaisalah satu alat bukti di persidangan .Para pihak yang terlibat di persidangan tentu sdaja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan ,sehingga akan membuat terangjalannya persidangan .
04-2404005 | 347.06 EDD b | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-2404006 | 347.06 EDD b | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Timur.,
2022
Deskripsi Fisik
xv, 261 hal, 23 cm
ISBN/ISSN
978-979-007-909-0
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain