Hukum dan Kebijakan publik
Kebijakan publik ,yakni apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau uantuk tidak dilakukan ,Kebijakan publik merupakan perwujudan ;tindakan dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata,Disamping itu,pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu .) Dengan demikian ,kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintah untuk mengatasi permasalahan tertentu ,untuk melakukan kegiatan tertentu atau untuk mencapa tujuan tertentu yang berkenan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, Hukum diperlukan agar kebijakan -kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memeproleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum .Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan policy making yang diperlukan merekayasa ,mendinamisasi,mendorong,dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NRI tahun 1945.
04-2404018 | 342.041 FAR h | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
04-2404019 | 342.041 FAR h | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
342.041 FAR h
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Tmur.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 219 hal, 24 cm
ISBN/ISSN
978-623-391-028-6
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain