Hukum Perbatasan Darat Atarnegara
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara teoretis dan yuridis mengenai terbentuknya perbatasan darat antarnegara dengan setting kasus perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia ,Timor Leste,dan Papua Nugini.Pemahaman secra teori dan yuridis tidak hanya penting diketahui oleh masyarakat akademik saja melainkan juga seluruh anak bangsa agar bisa memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh ,sehingga bisa menumbuhkan semangat nasionalisme yang rasional ,dan tidak mudah tersulut oleh permainan isu mengenai perbatasan negara tanpa menegtahui duduk persoalannya secara objektif ,Kerangka teori mengenai perbatasan darat antar negara digunakan untuk menjelaskan dan sekaligus memperkuat argumentasi sejarah mengenai klaim perbatasan di masa klasik dan implikasinya secra yuridis.
04-02404026 | 341.42 SAR h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
04-2404027 | 341.42 SAR h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
04-2404028 | 341.42 SAR h c,3 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
Penerbit
Sinar Grafika :
Jakarta Timur.,
2015
Deskripsi Fisik
xviii, 238 hal; 23 cm
ISBN/ISSN
978-979-007-756-4
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain