Perlindungan HAM Anak Luar Kawin:dalam konsep HAM dan hukum perdata di Inonesia
Perkawinan yang tidak di catat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak pernah ada,sehingga anak yang lahir di luar perkawinan tersebut menurut undang-undang dikategorikan sebagai anak luar nikah. Statu hukum dari seorang anak luar kawin hanya akan mempunyai hubungan keperdataan dari ibu dan keluraga ibunya saja ,sedangkan dengan ayah biologis dan keluarganya anak luar kawin sama sekali tidak mempunyai hubungan keperdataan .Demikian pula dalam hal perbuatan identitas diri anak berupa akta kelahiran,maka dalam akta kelahiran anak luar kawin akan tercatat bahwa anak tersebut adalah anak luar kawin dengan hanya mencantumkan nama ibunya saja ,sedangkan nama bapaknyatidak tercantum .Fakta tersebut menunjukkan bahwa adanya diskriminasi dan tidak adanya perlindungan hukum mbagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan .
04-24040104 | 347 EMI p c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
04-24040105 | 347 EMI p c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2023
Deskripsi Fisik
ix; 177 hal, 24 cm
ISBN/ISSN
978-623-382-830-0
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain