Hukum Tata Negara Darurat
Dalam praktek bernegara, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal, kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal (darurat) yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap bekerja secara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian walaupun terjadi keaadan darurat, tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan cita negara hukum
04-24040184 | 342 JIM h c.1 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
04-24040185 | 342 JIM h c.2 | Perpustakaan FSH Lantai 4 (340) | Tersedia |
Penerbit
Rajawali Pers :
Depok.,
2007
Deskripsi Fisik
viii,428 hlm; 23 cm
ISBN/ISSN
978-979-769-158-5
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain